MediaMuslim.Info – Seorang pemuda selalu menegakkan Rukun Islam yang lima, sebagaimana yang disyariatkan oleh Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, namun ia terjerumus ke dalam kemaksiatan atau berkumpul padanya perbuatan yang diwajibkan dengan perbuatan yang dilarang dalam Syariat Islam, bagaimana hukum Islam terhadap hal yang demikian?
Kasus ini tidak sedikit yang mengidap kaum muslim saat ini, para pemuda yang penuh dengan semangat dan tekun mempelajari dan mendakwahkan Syariat Islam yang mulia ini secara sengaja ataupun tidak sengaja, terjerumus pada jurang kemaksiatan. Umumnya salah satu jebakan utama adalah hal-hal yang berkaitan dengan uang dan wanita. Pada kesempatan kali ini, akan disampaikan fatwa yang bekenaan dengan masalah khusus kondisi pemuda tersebut sesuai dengan judul artikel ini.
Baca entri selengkapnya »